Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Beserta Penjelasannya                                        

 


Perlindungan data pribadi adalah salah satu hak asasi manusia yang melibatkan perlindungan terhadap privasi dan keamanan data pribadi seseorang. Untuk memastikan pemerolehan hak tersebut, kemudian diperlukan landasan hukum yang memberikan keamanan dan perlindungan atas data pribadi. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyediakan dasar hukum untuk memberikan hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan keamanan data pribadi.

Karya

-

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 76
Harga

Rp 40.000