UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Konsumen merujuk pada pemakai jasa atau produk yang diperdagangkan atau ditawarkan oleh pelaku usaha. Dalam urusan perdagangan, konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Beberapa hak konsumen, di antaranya hak atas kenyamanan, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan kompensasi. Adapun kewajiban konsumen, salah satunya membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang. Selain itu, beberapa hak pelaku usaha ialah hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan hak untuk melakukan pembelaan. Adapun beberapa kewajiban pelaku usaha ialah beritikad baik, memberikan informasi yang jelas, dan lainnya.
Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
---|---|
ISBN | |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 78 |
Harga | Rp 65.000 |