UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam pengungkapan suatu tindak pidana, saksi dan korban menjadi dua elemen yang sangat penting. Saksi menjadi individu yang dapat memberikan keterangan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. Sementara itu, korban adalah individu yang mengalami kerugian secara fisik atau mental akibat suatu tindak pidana. Keduanya tentu memiliki hak untuk dilindungi dari segala ancaman yang membahayakan keselamatannya ketika memberikan keterangan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ada banyak kasus tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan karena ketiadaan saksi. Hal ini terjadi karena keberadaan saksi dan juga korban yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat sehingga tidak mampu mendorong masyarakat untuk bersaksi. Selain itu, ketiadaan saksi dan juga korban disebabkan oleh ancaman yang datang dari pihak tertentu. Dengan demikian, perlu ada upaya untuk membangkitkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap suatu tindak pidana. Salah satu upaya yang terlihat adalah terbitnya undang-undang khusus tentang saksi dan korban. Di dalamnya, membahas hak saksi dan korban, syarat dan tata cara memberikan perlindungan dan bantuan, serta sanksi pidana.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | CV Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 318 |
| Harga | Rp 93.000 |