UNDANG-UNDANG SUMBER DAYA AIR
UNDANG-UNDANG NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Beserta Penjelasannya
Air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bagian dari sumber daya alam, air memiliki peranan penting dalam kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (21) dan ayat (3), bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang tentang sumber daya air harus dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat tersebut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah mengalami beberapa pengujian di Mahkamah Konstitusi sejak diundangkan pada tahun 2004. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 mencabut keberlakuan undang-undang tersebut dan mengembalikan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Alasannya karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini. Oleh karena itu, kemudian disusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan keadaan serta perkembangan pengelolaan sumber daya air saat ini.
Karya | - |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | v + 108 |
Harga | Rp 54.000 |