Upaya Penyelesaian Sengketa di Wilayah Perbatasan


Indonesia memiliki geografis yang tersebar luas dan berbatasan dengan banyak negara. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya menyangkut pengaturan yang mengarah pada satu tatanan pencerminan kedaulatan dan integritas bangsa meliputi pengamanan, perlindungan, pengawasan, serta terus berupaya melakukan pembangunan dengan memanfaatkan dan mengelola segala potensi yang terkandung di dalamnya. Salah satunya adalah wilayah perbatasan Negara. Wilayah perbatasan negara merupakan ruang pertama yang menyediakan pintu penghubung arus sumber daya antara Indonesia dengan negara lain. Sebagai wilayah terdepan negara, wilayah perbatasan harus di tata menjadi suatu kawasan yang memberikan suasana aman, damai, dan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat setempat dan bagi pihak luar yang beraktivitas di sekitarnya.

Karya

Randy Vallentino Neonbeni

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara
Halaman vi + 95
Harga

Rp 70.000