Usul Fikih Terapan

Metode Istinbat Hukum Islam dan Telaah Metodologis Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Hukum Jinayat


Dalam sejarah fikih, paling tidak ada tiga hal mengapa ijtihad atau istinbat  perlu dilakukan, pertama, ada perbuatan baru yang belum diketahui hukumnya dan definisinya. Kedua, ada perbuatan yang sudah diketahui hukum dan definisinya akan tetapi masyarakat merasa tidak puas dengan hukum tersebut mengingat adanya perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan teknologi dan industri yang semakin pesat. Ketiga, ada perbuatan yang pokok hukumnya sudah dijelaskan dan diketahui tetapi belum ada hukum mengenai perincian atau detail permasalahannya.

Karya

Dr. R. Fakhrurrazi, M.H.I

ISBN978-623-8301-65-2
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman265
Harga

Rp 178.000