Usul Fikih Terapan
Metode Istinbat Hukum Islam dan Telaah Metodologis Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Dalam sejarah fikih, paling tidak ada tiga hal mengapa ijtihad atau istinbat perlu dilakukan, pertama, ada perbuatan baru yang belum diketahui hukumnya dan definisinya. Kedua, ada perbuatan yang sudah diketahui hukum dan definisinya akan tetapi masyarakat merasa tidak puas dengan hukum tersebut mengingat adanya perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan teknologi dan industri yang semakin pesat. Ketiga, ada perbuatan yang pokok hukumnya sudah dijelaskan dan diketahui tetapi belum ada hukum mengenai perincian atau detail permasalahannya.
Karya | Dr. R. Fakhrurrazi, M.H.I |
---|---|
ISBN | 978-623-8301-65-2 |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | 265 |
Harga | Rp 178.000 |