WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
(Penerapan Terhadap Ahli Waris Beda Agama, Anak Angkat Dan Anak Tiri di Pengadilan Agama)
Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan. Dalam kewarisan tentunya ada hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris, ada peralihan harta dan pembagian harta waris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga orang yang terhalang dan menghalangi untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan yang sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an, ada peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dengan cara wasiat.
Karya | Yasin Yusuf Abdillah, S.HI., M.H |
---|---|
ISBN | 978-623-7743-23-1 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | xiv + 140 |
Harga | Rp 76.000 |