Mengenal, Memahami, dan Menguasai Ilmu Ushul Fiqh Dan Kaidah Fiqh
Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas
Ushul Fiqh adalah cabang ilmu fiqh yang bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam mengekstraksi hukum-hukum Islam dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Quran dan Hadis. Ushul Fiqh membantu kita memahami metode yang digunakan oleh para fuqaha (ahli fiqh) untuk merumuskan hukum-hukum syariah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang kompleks.
| Karya | Ahmad Musadad |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
| Halaman | xii + 532 |
| Harga | Rp 200.000 |