Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha


Dalam RUU Usul Inisiatif yang diajukan oleh 34 orang anggota DPR RI dari 4 frakai semula digunakan istilah RUU Larangan Praktek Monopoli yang dibahas Bersama-sama dengan pemerintah, kemudian diubah menjadi UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Usaha Sehat. Dengan demikian RUU yang diajukan setelah menjadi UU ditambah dengan kata-kata dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Paling tidak ada 2 (dua) istilah atau nama pokok yang dipakai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu monopoli dan persaingan usaha". Kedua nama inilah yang membedakan undang-undang persaingan usaha nasional kita dengan undang-undang antimonopoli di USA dan banyak negara lainnya, dimana undang- undang nasional kita memakai 2 (dua) istilah secara bersamaan, yaitu monopoli dan persaingan usaha.

Karya

L. Budi Kagramanto
Sinar Aju Wulandari
Ria Setyawati

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 83
Harga

Rp 75.000