Mengenal, Memahami, dan Menguasai Ilmu Ushul Fiqh Dan Kaidah Fiqh

Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas


Ushul Fiqh adalah cabang ilmu fiqh yang bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam mengekstraksi hukum-hukum Islam dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Quran dan Hadis. Ushul Fiqh membantu kita memahami metode yang digunakan oleh para fuqaha (ahli fiqh) untuk merumuskan hukum-hukum syariah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang kompleks.

Karya

Ahmad Musadad

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxii + 532
Harga

Rp 200.000