Mengenal, Memahami, dan Menguasai Ilmu Ushul Fiqh Dan Kaidah Fiqh
Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas
Ushul Fiqh adalah cabang ilmu fiqh yang bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam mengekstraksi hukum-hukum Islam dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Quran dan Hadis. Ushul Fiqh membantu kita memahami metode yang digunakan oleh para fuqaha (ahli fiqh) untuk merumuskan hukum-hukum syariah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang kompleks.
Karya | Ahmad Musadad |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | xii + 532 |
Harga | Rp 200.000 |