Mengenal Dasar-Dasar Hukum Internasional

 

Hukum internasional merupakan disiplin ilmu yang memiliki peran fundamental dalam mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan individu dalam ruang lingkup global. Seiring dengan meningkatnya interaksi antarbangsa di berbagai bidang, hukum internasional semakin berkembang sebagai instrumen yang mengatur kerja sama, menyelesaikan konflik, serta menegakkan keadilan di tingkat internasional. Pada era globalisasi yang semakin kompleks, hukum internasional tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antarnegara; tetapi juga sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, lingkungan, perdagangan, serta berbagai aspek lain dalam hubungan antarnegara dan individu.

Penyusun

Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.
Muttaqin Choiri, S.H.I., M.H.I.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 82
Harga

Rp 94.000