Aborsi

Sebuah Pelanggaran Hak Anak Untuk Hidup

Keberadaan aborsi sering dianggap antara ada dan tiada. Hal ini terjadi mengingat aborsi sebagai suatu tindak pidana meskipun pada kenyataannya kasus aborsi yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak dibandingkan dengan laporan yang masuk ke pihak kepolisian karena banyak kasus aborsi yang dilakukan secra diam-diam. Minimnya pelaporan terhadap kasus aborsi salah satunya disebabkan oleh aturan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa orang yang dapat dipidana tidak hanya yang melakukan aborsi saja tetapi termasuk orang yang menyuruh lakukan aborsi maupun yang turut serta melakukan aborsi dan yang membantu lakukan aborsi. Sistem pemidanaan inilah yang menyebabkan aborsi menjadi silent criminal dan akhirnya terjadi saling melindungi diantara para pelaku.

Karya

Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum.
Edy Supriyanto, S.H., M.H.

ISBN978-623-114-241-2
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvii , 164
Harga

Rp 99.000