Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak


Pada diri anak terdapat potensi yang harus dikembangkan supaya kelak ketika dewasa dapat berperan secara optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan suasana yang memungkinkan anak untuk dapat berkembang secara optimal baik fisik, psikis maupun kehidupan sosial
Mengingat cukup strategisnya posisi anak maka supaya perlindungan yang diberikan tepat sasaran maka perlu ada pengaturan tentang Batasan usia anak. Pengertian anak dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat keseragaman, tiap peraturan perundang-undangan memberikan batas usia yang berbeda .

Karya

Kristina Sulatri, S.H., M.Hum.

ISBN978-623-8328-62-8
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman194
Harga

Rp 136.000