Cyberbullying dalam Hukum Pidana Indonesia


Kemajuan teknologi yang memberikan banyak kemudahan dan kebebasan dalam berkomunikasi juga membuka peluang bagi perilaku menyimpang, salah satunya adalah perundungan daring atau yang lebih dikenal dengan istilah cyberbullying. Meski terjadi dalam ruang maya, dampak yang ditimbulkan oleh cyberbullying sangat nyata dan tidak jarang menimbulkan luka yang mendalam bagi korban, bahkan dapat merenggut nyawa.
Pada buku ini, kita akan membahas tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam kasus cyberbullying.

Karya

Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, SH., MM., MH.
Dr. Amalia Syauket, SH., MSi.
Nicson Putra Hutagaol, SH.

ISBN978-623-8364-65-7
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman107
Harga

Rp 84.000