Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Bagi Bandar Narkoba


Peredaran narkoba di Indonesia sudah pada level yang berbahaya dimana belakangan ini ada banyak sekali terpidana mati kasus narkoba. Terkait pidana mati masa tunggu eksekusi adalah hukuman yang harus dijalani oleh terpidana mati sampai pada waktu eksekusi dilakukan. Tetapi pada kenyataanya belum ada kepastian hukum mengenai masa tunggu eksekusi pidana mati.
Di dalam rancangan KUHP proses pidana mati harus sesuai dengan asas kepastian hukum agar segala aspek eksekusi pidana mati menjadi jelas.
Buku ini bertujuan untuk mengungkap apa yang dimaksud dari masa tunggu eksekusi pidana mati dan bagaimana kepastian hukum masa tunggu eksekusi pidana mati bagi bandar narkoba. Semoga bermanfaat.

Karya

Dr. Amalia Syauket, SH., MSi
Drs. Octo Iskandar, SH., MH
Muhammad Aldi, SH.

ISBN978-623-8364-41-1
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman115
Harga

Rp 89.000