HUKUM CYBER NOTARY

Legalitas Akta Notaris Dengan Menggunakan Dokumen Cyber Notary Sebagai Alat Bukti
Dalam Perspektif Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo

Dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasca perubahan diatur bahwa “Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, antara lain kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.

KaryaKadek Fery Susila Putra
Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.
Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum
ISBN978-623-329-635-9
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanx + 104
Harga

Rp 115.000