Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik untuk diperbincangkan dan diperdebatkan terutama dikalangan umat Islam.
Perdebatan itu seringkali berakhir tanpa pernah melahirkan kesepakatan, namun ada tiga pandangan yang dapat dijadikan bahan pemikiran semua
pihak,yaitu :
1. Pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian penganut pandangan ini beranggapan poligami sebagai perbuatan sunah hukumnya.
2. Pandangan yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat yang
cukup ketat. Pandangan ini memandang keadilan sebagai syarat, tetapi menitikberatkan pada keadilan formal distrbutif, yakni bahwa suami harus memenuhi hak-hak ekonomi dan kebutuhan seksual secara adil dan beberapa syarat lainnya

Karya

Ahmad Dimyathi
Basarudin
Nuri Safitri
Muhammad Arif Wibowo
Tiyan Hasanah
Joko Nugroho
dkk

ISBN978-623-329-609-0
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 190
Harga

Rp 215.000