Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia

 

Industri properti di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan menjadi sektor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti perumahan dan fasilitas komersial, tetapi juga memainkan peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan ruang usaha. Seiring dengan meningkatnya aktivitas dan kompleksitas transaksi dalam sektor properti, kebutuhan akan sistem hukum yang mampu mengatur hubungan antar pelaku bisnis properti secara adil dan memberikan kepastian hukum menjadi semakin mendesak.
Hukum kontrak menjadi instrumen utama dalam menciptakan keteraturan dan perlindungan hukum dalam sektor ini. Dalam konteks bisnis properti, kontrak-kontrak yang meliputi jual beli tanah, kerja sama pembangunan, sewa menyewa, hingga pengalihan hak properti memiliki karakteristik yang sangat khas dan kompleks. Oleh karena itu, keberadaan hukum kontrak yang jelas dan rinci sangat diperlukan agar transaksi dapat berlangsung dengan tertib dan mengurangi potensi terjadinya sengketa.

Penyusun

Dr. Noviriska, S.H., M.Hum.
Dr. (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.

ISBN 
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 234
Harga

Rp 217.000