Hukum Laut

Telaah Perebutan Wilayah Laut Natuna

 
Tiongkok dengan klaim Traditional Fishing Ground nya terhadap Laut Tiongkok Selatan telah meresahkan Negara-Negara ASEAN. Karena Nine Dash Line yang menandakan wilayah Traditional Fishing Groundnya telah memotong atau memasuki kawasan Laut Negara-Negara ASEAN termasuk kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Konvensi PBB tentang Hukum Laut sebagai Constitution of the Sea yang telah di ratifikasi oleh Tiongkok dan Negara-negara ASEAN lain. Konvensi ini mengatur jarak dan luas wilayah laut masing-masing negara dengan tujuan agar terciptanya tertib hukum untuk laut dan samudera secara damai.

 

Karya

Clara Ignatia Tobing, S.H.,M.H.
Indah Pangestu Amaritasari, S.IP.,M.A.
Andi Dwi Octaviani, S.H.

ISBN978-623-8177-19-6
PenerbitLiterasi Nusantara
Halaman vi + 110
Harga

Rp 56.000