Hukum Laut
Telaah Perebutan Wilayah Laut Natuna
Tiongkok dengan klaim Traditional Fishing Ground nya terhadap Laut Tiongkok Selatan telah meresahkan Negara-Negara ASEAN. Karena Nine Dash Line yang menandakan wilayah Traditional Fishing Groundnya telah memotong atau memasuki kawasan Laut Negara-Negara ASEAN termasuk kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Konvensi PBB tentang Hukum Laut sebagai Constitution of the Sea yang telah di ratifikasi oleh Tiongkok dan Negara-negara ASEAN lain. Konvensi ini mengatur jarak dan luas wilayah laut masing-masing negara dengan tujuan agar terciptanya tertib hukum untuk laut dan samudera secara damai.
Karya | Clara Ignatia Tobing, S.H.,M.H. |
---|---|
ISBN | 978-623-8177-19-6 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 110 |
Harga | Rp 56.000 |