Hukum Restorative Justice

 

Pendekatan restorative justice menawarkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, terutama pada pelaku anak. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih menekankan pada penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip prinsip hukum yang berlaku, konsep ini diharapkan mampu menjadi alternatif dalam mencapai keadilan yang lebih substansial.

Karya

Neilpon Yulinar Marquez, M.H.

ISBN978-634-206-912-7
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 250
Harga

Rp 175.000