IJMAK KONTEMPORER

Kontekstualisasi Ijmak Dalam Legislasi Hukum Islam Di Indonesia

Para ulama sebagai ahli waris para Nabi saw. (waratsat al-anbiya’) oleh Alquran dan Sunah diberi kewenangan untuk berijtihad guna menentukan dan atau menetapkan hukum Islam. Kerja ijtihad kemudian melahirkan hukum Islam produk penalaran ulama terhadap nas Alquran atau Sunah yang dikenal dengan istilah fikih. Sebagai produk penalaran manusia, dalam materi fikih terdapat andil dan intervensi akal manusia yang menurut tabiatnya tidak kebal salah. Di samping itu, nas Alquran dan Sunah yang dinalar terkadang bersifat zhanni sehingga produk penalarannya pun sering beragam, bahkan dalam batas-batas tertentu tidak terlepas dari unsur subjektif. Hal yang demikian tentu saja riskan bagi perkembangan dan pembinaan hukum Islam. Problem ini kemudian secara teoretis dapat direduksi dan dieliminasi melalui sistem musyawarah para ulama. Hasil kesepakatan para ulama dalam masalah hukum ini dalam ilmu usul fikih dikenal dengan istilah ijmak.

Karya

Dr. Moh. Bahrudin, M.Ag.

ISBN978-623-329-777-6
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 242
Harga

Rp 219.000