IJTIHAD KONTEMPORER HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Yu>suf al-Qarad}a>wi> mendesakkan perlunya ijtihad kontemporer untuk memecahkan masalah kontemporer pula. Menurut Yu>suf al-Qarad}a>wi> ijtihad hukumnya fardu kolektif. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah muslim untuk menyiapkan dan melakukan regenerasi mujtahid agar di setiap zaman senantiasa ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan studi ijtihad atas pelbagai masalah
aktual dan faktual yang muncul di realitas masyarakat. Ijtihad ini semakin dibutuhkan di saat lembaga keuangan konvensional beralih ke sistem keuangan syariah. Di aspek inilah dibutuhkan nas-nas yang menjadi pijakan terjaminnya kehalalan melakukan interaksi ekonomi khususnya ekonomi syariah.
Karya | Dr. H. HUSAIN, S.Ag., MA |
---|---|
ISBN | 978-623-329-005-0 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 112 |
Harga | Rp 119.000 |