Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris

Implikasi Sertifikasi Dokumen Dengan Sistem Apostille

Globalisasi, mobilitas, dan pertukaran lintas batas, mengakibatkan semakin banyak subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang memerlukan sebuah cara untuk membuktikan autentitas dokumen di negara asing, karena tiap-tiap negara memiliki kedaulatannya sendiri-sendiri maka, setiap negara akan memperhatikan setiap dokumen publik asing yang akan digunakan di negara tersebut, dan juga dokumen publik dari negaranya sendiri yang akan gunakan di negara lainnya.

Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Konvensi Appostile terkait dengan kewajiban Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta. Kami berharap buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang Hukum Kenotariatan, civitas akademika, masyarakat umum, dan para praktisi Notaris-PPAT.

Karya

 Clive Malvin Bayusuta, S.H., M.P.A., M.B.L., M.Kn.
Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.
Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum.
Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, S.H., M.Kn.   

ISBN 978-623-519-098-3
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halaman92
Harga

Rp 75.000