KUMPULAN UNDANG-UNDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang membuahkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Dengan adanya hak ekslusif ini, pencipta memegang hak karya atas hukum. Hak ini akan melindungi pencipta dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan karya tanpa sepengetahuan pemilik karya.

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang terbagi menjadi lima jenis, yakni paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dari karya-karya intelektualitas tersebut, pemilik karya dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra, bahkan teknologi yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.

Karya 
 -
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvii + 114
Harga

Rp 57.000