Metode Ijtihad Hukum Islam Kontemporer

 

Ijtihad merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan hukum Islam. Sebagai metode yang digunakan oleh para mujtahid untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariah, ijtihad memiliki peran yang sangat krusial dalam menjawab berbagai persoalan yang terus berkembang. Seiring dengan kompleksitas kehidupan masyarakat saat ini, diperlukan pendekatan ijtihad yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam. Buku ini menguraikan berbagai metode ijtihad yang telah dikembangkan oleh para ulama, baik klasik maupun kontemporer, serta bagaimana penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan modern. Selain itu, pembahasan dalam buku ini juga menyoroti tantangan dan peluang dalam melakukan ijtihad di era globalisasi, termasuk isu-isu hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial yang pesat.

 

Karya

Nizaruddin, S.Ag., M.H.
Zumaroh, S.E.I., M.E.Sy.
Wahyu Setiawan, M.Ag.
Wihda Yanuar Firdaus, M.H.
Mahdum Kholid Al-Asror, M.H.
Hendriyanto, S.H., M.H.
Aulia Ranny Priyatna. S.E.I., M.E.Sy.
Yudi Surono, Lc., M.H.I.
Tukijo, S.Ag., M.Sy.
Dwi Joko Rahmadi, S.H., M.Sy.
Mohamad Ramadan Habibi, LC. M.A.
Solihin Panji, M.Sy.
Anggita Vela, M.H.
dr. Agung Budi.P, SpPD., M.Kes.
Saipudin, S.Sy., M.M., M.H.
Muhammad Sirojudin Sidiq, M.H.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halamanviii + 703
Harga

Rp 280.000