METODE PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Pendekatan Interdisipliner


Ijtihad adalah kesungguhan mujtahid dalam memahami sesuatu dalil qauliiyah (teks) maupun kauniyah (konteks). Maka dalam suatu ijtihad, selain dibutuhkannya seorang mujtahid yaitu ahli hukum (faqih) juga dibutuhkan alat untuk berijtihad yang disebut teori. Ibarat dalam sebuah perusahaan, maka teori merupakan alat yang dapat membantu memproses suatu bahan menjadi produk, begitu juga dalam proses berijtihad, teori merupakan sebuah alat untuk dapat menganalisa data atau bahan kajian, bahannya sendiri dalam telaah hukum adalah (teks atau konteks). Dalam konsep hukum Islam, teori kerap kali disebut sebagai sumber, dalil, asas, qaidah, dan sejenisnya, namun demikian kajian yang berdasarkan sebuah sumber atau dalil ucap kali disebut sebagai kajian tekstual atau proses istinbath hukum, karena lebih dititik beratkan pada pemahaman teks baik al-Qur’an maupun al-Sunnah, sedangkan kajian kontekstual kerap kali identik dengan proses ijtihad hukum dengan menggunakan dalil-dalil ra’yi, seperti ijmâ’, qiyâs, istihsân, istislâh, ‘urf, qaul qadīm wa qaul jadīd, amalu ahlil madinah, sadd al-zarī’ah dan sebagainya, hal ini disebuh ijtihad karena pemahamannya dititik beratkan pada kajian konteks yang dihadapi.

 

Karya

Dr. Agus Hermanto, M.H.I.

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman viii + 100
Harga

Rp 92.000