Mewujudkan SJSN Andal Melalui Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

 

Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan fondasi penting dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, negara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara. Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memegang peran strategis sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun demikian, dinamika sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan yang semakin kompleks menuntut adanya pendekatan baru dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Fragmentasi layanan, keterbatasan integrasi data, tumpang tindih regulasi, serta tantangan efisiensi dan efektivitas operasional menjadi isu krusial yang perlu dijawab secara komprehensif. Oleh karena itu, sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk mewujudkan SJSN yang andal, adaptif, dan berorientasi pada peserta.

Penyusun

Asep Rahmat Suwandha, Neneng Salamah, Yordi Rizki Himawan, Fitrotin Azizah, Dika Nurzaman, Binsar Lahuddin, Ramlia Fajriani, Ibnu Reza Ashkhabi

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxii + 348
Harga

Rp 175.000