MUSYAWARAH MUFAKAT

BENTUK PERLINDUNGAN BAGI MASYARAKAT
ADAT BALI DALAM HAL TERJADINYA KDRT

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang melawan hukum dan berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga.

Karya

Gatot Efrianto, dkk

ISBN978-623-329-981-7
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halamanviii + 83
HargaRp 74.000