Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang semakin mendapat perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Tindakan ini dipicu oleh sering terjadinya tindak pidana pencucian uang, sehingga diperlukan langkah nyata dari berbagai organisasi internasional untuk mencegah masalah tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang memiliki banyak pelaku yang melibatkan pihak lain. Salah satu bentuk dari Tindak Pidana Pencucian Uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui PJK (Penyedia Jasa Keuangan) atau secara tunai. Seperti membelikan hadiah untuk keluarga seperti anak dan istri, dari Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Pembelian terhadap barang yang dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang kepada orang terdekatnya atau anggota keluarga mengakibatkan anggota keluarga yang menerima, menggunakan, dan menikmati barang tersebut secara tidak langsung juga menikmati dan menggunakan uang hasil dari tindak pidana.
Karya | Dr. Amalia Syauket, SH., M.Si. |
---|---|
ISBN | 978-623-495-416-6 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 86 |
Harga | Rp 76.000 |