Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Buku ini membahas kedudukan dan pengakuan masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945. Pembahasan mencakup teori konstitusi, otonomi daerah, tanggung jawab negara, serta kedudukan hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Buku ini juga menguraikan berbagai persoalan dalam implementasi pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk perlindungan hak tradisional, hak ulayat, pengakuan wilayah adat, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui pembahasan tersebut, buku ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
| Penulis | Raditya Maharani |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 106 |
| Harga | Rp 154.000 |