Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Buku ini membahas kedudukan dan pengakuan masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945. Pembahasan mencakup teori konstitusi, otonomi daerah, tanggung jawab negara, serta kedudukan hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Buku ini juga menguraikan berbagai persoalan dalam implementasi pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk perlindungan hak tradisional, hak ulayat, pengakuan wilayah adat, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui pembahasan tersebut, buku ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

Penulis

Raditya Maharani

ISBN-
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 106
HargaRp 154.000