Pengantar Hukum Pajak

Konsep dan Teori

 

Hukum pajak merupakan cabang hukum yang mengatur aturan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengelolaan pajak oleh pemerintah. Tujuan utama dari hukum pajak adalah untuk mengatur proses pemungutan pajak secara adil, efisien, dan transparan, serta untuk memastikan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk mendukung kepentingan umum dan pembangunan negara. Melalui hukum pajak, pemerintah menetapkan jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara dan badan hukum, besaran tarif pajak, serat kewajiban dan hak dari para wajib pajak.

Karya

Retno Sariwati, S.H., M.Hum.

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 100
Harga

Rp 40.000