Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi
(Peran Kepala Daerah dalam Penyelesaian Kegagalan Pembangunan Kontrak Kerja Konstruksi)
Setiap hari terdapat pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah. Hal ini tidak terlepas dikarenakan pembangunan merupakan bukti nyata kerja keras seseorang dalam memanfaatkan atau mengelola sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan dilaksanakan setiap tahun. Dalam hal ini, sengketa konstruksi hampir pasti akan terjadi karena perbedaan interpretasi dan konsekuensi fisik dan non-fisik lainnya. Dalam menyelesaikan sengketa kontrak konstruksi, dapat ditempuh berbagai cara. Di Indonesia penyelesaian sengketa terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: (1) litigasi dan (2) non-litigasi.
Karya | Mukhammad Sholeh |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 95 |
Harga | Rp 80.000 |