PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERBARU (UU NOMOR 6 TAHUN 2023)

Berisikan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disahkan pada 31 Maret 2023 oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022—2023. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang berisikan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam penerapannya, undang-undang ini akan disertai dengan peraturan-peraturan pelaksana.

Peraturan pelaksana yang dimaksud adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai badan eksekutif atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksana kepada badan eksekutif akan membuat proses lebih cepat karena tidak memerlukan debat di badan legislatif (DPR), yang sering kali berlarut-larut.

Karya-
ISBN-
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanv + 144
Harga

Rp 77.000