Perkembangan 3 Pilar Hukum Pidana di Indonesia


Buku ini diterbitkan dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan berlaku tanggal 2 Januari 2026. Diundangkannya dan berlakunya KUHP Nasional ini merupakan kebanggan tersendiri bagi nusa, bangsa dan rakyat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, KUHP, yang penulis sebut KUHP Kolonial, yang berlaku selama ini adalah warisan Kolonial, yang tentu saja sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Berlakunya KUHP Nasional ini, menyebabkan terjadinya perkembangan tiga pilar hukum pidana di Indonesia yang sangat mendasar. Tiga Pilar disini yaitu Tindak Pidana, Pertanggung  jawaban Pidana, dan Pidana.

Karya

Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.

ISBN978-623-8246-82-3
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 208
Harga

Rp 149.000