PRAKTIK KAMPUS MERDEKA
KONSEKUENSI BAGI KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN
Kajian ini didasari dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbud memantapkan penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan memberikan hak belajar tiga semester di luar Program Studi. Dalam kebijakan MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) Satuan Kredit Semester (SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Karya | Mahayu Woro Lestari, Ifit Novita Sari, Dwi Fita Heriyawati |
---|---|
ISBN | 978-623-495-003-8 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara |
Halaman | viii + 136 |
Harga | Rp 105.000 |