Teori Tarabut dalam Produk Hukum Al Qur’an

Upaya Membumikan Nilai-Nilai Moderasi Islam

 

Sejumlah tuduhan yang tidak mendasar kerap kali disematkan kepada produk hukum Al Qur’an, dari tuduhan yang menuduh hukum Al Qur’an sarat dengan unsur kekerasan, tidak berkeadilan, bias gender, sarat dengan praktek eksploitasi terhadap kaum Perempuan, sampai kepada tuduhan bahwasannya produk hukum Al Qur’an membatasi kasih sayang dengan sesama.
Tuduhan-tuduhan di atas muncul bisa dikarenakan pemahaman yang tidak komprehensif terhadap produk hukum Al Qur’an, atau praktek yang salah terhadap produk hukum Al Qur’an yang dilakukan oleh internal muslim, sehingga berpotensi melahirkan penolakan terhadap hukum Al Qur’an, disamping menyuburkan sikap “Islamofobia” di Tengah masyarakat, sebuah sikap yang mengandung prasangka, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan orang-orang Islam.
Buku ini menghadirkan teori Tarābuṭ dalam ilmu tafsir, sebuah teori dalam menafsirkan Al Qur’an, termasuk ayat-ayat hukumnya, dengan harapan, bukan saja meminimalisir pemahaman yang tidak komprehensif terhadap produk hukum Al Qur’an, melainkan juga meluruskan prektek yang salah terhadap produk hukum Al Qur’an, di samping menghadirkan nilai-nilai moderasi Islam yang terkandung dalam produk hukum Al Qur’an.

Penyusun

Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 83
Harga

Rp 86.000