Undang-Undang Advokat dan Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
(Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait)
Penegakan hukum yang adil dan berimbang tidak terlepas dari peran advokat sebagai penegak hukum sekaligus pemberi jasa hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, akses terhadap keadilan juga harus dijamin bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang tidak mampu sehingga diperlukan sistem bantuan hukum yang terstruktur dan dapat diakses secara luas. Pengaturan mengenai profesi advokat ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur kedudukan, fungsi, serta hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya secara independen serta bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir untuk menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut didukung oleh berbagai peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum, verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum, standar layanan, hingga peran paralegal. Pengaturan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memastikan bantuan hukum diberikan secara tepat sasaran dan akuntabel. Buku ini disusun untuk menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang advokat dan bantuan hukum dalam satu kesatuan yang sistematis serta mudah dipahami.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | vi + 174 |
| Harga | Rp264.000 |