Undang-Undang Keinsinyuran

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Beserta Penjelasannya

 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat menuntut hadirnya sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas, khususnya di bidang keinsinyuran. Peran insinyur menjadi sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari perencanaan, perancangan, hingga pelaksanaan berbagai proyek strategis yang berdampak langsung pada kemajuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mengatur praktik keinsinyuran agar berjalan sesuai standar dan etika profesi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran hadir sebagai payung hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik keinsinyuran di Indonesia. Undang-undang ini memuat berbagai ketentuan penting, antara lain mengenai asas, tujuan, dan lingkup keinsinyuran, standar profesi, program profesi insinyur, hingga mekanisme registrasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain itu, diatur pula peran kelembagaan seperti Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia dalam menjaga kualitas dan profesionalisme insinyur.

PenyusunTim Penerbit Litnus
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 92
HargaRp79.000