Undang-Undang Kejaksaan Agung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Beserta Penjelasannya
Kejaksaan adalah instansi pemerintah yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dan bertanggung jawab atas penuntutan serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jaksa adalah pegawai negeri sipil yang memegang jabatan fungsional dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam perundangundangan.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, melaksanakan putusan hakim, dan memiliki kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penuntutan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mengajukan perkara ke pengadilan negeri agar diadili oleh hakim dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Karya | Tim Penerbit Litnus |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | viii + 68 |
Harga | Rp 40.000 |