Undang-Undang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Beserta Penjelasannya


Perlindungan anak di Indonesia memiliki kaitan yang erat dengan politik hukum Indonesia. Proses perjuangan politik hukum dalam pembentukan regulasi perlindungan anak di Indonesia merupakan hasil dari upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak.
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “hak anak adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah”.

 

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 320
Harga

Rp 40.000