Undang-Undang Kementerian Negara Terbaru

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

 
Krusialnya peran menteri dalam struktur kenegaraan membutuhkan adanya suatu peraturan yang mengawasi dan menetapkan ranah kerja kementerian. Oleh sebab itu, Mantan Presiden Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan undang-undang kementerian negara yang dikemas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada 6 November 2008. Undang-undang ini disusun untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Selain itu, juga untuk mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Adapun yang terpenting, ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan presidensial yang fokus pada peningkatan pelayanan publik.

 

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 34
Harga

Rp 58.000