Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM

 
Dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional, mendorong pertumbuhan bisnis, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Indonesia perlu memiliki suatu kebijakan yang mengatur tentang perseroan terbatas. Perseroan terbatas atau dalam undang-undang disebut perseoran adalah badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha. Pendirian dan pelaksanaanya membutuhkan modal yang diiringi dengan sebuah perjanjian di antara pendirinya. Untuk itu, dalam menjaga keamanan dan kelancaran usaha, hal-hal terkait yang meliputi tanggung jawab sosial dan lingkungan; pembagian laba; hak dan kewajiban setiap pendiri; dan lainnya harus diatur secara tegas dalam suatu regulasi.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 280
Harga

Rp 58.000