Undang-Undang Partai Politik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Beserta Penjelasannya


TAHUN 1945 memberikan jaminan hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang penting dalam memperkuat semangat kebangsaan dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Langkah-langkah dalam memperkuat sistem presidensial melibatkan penciptaan sistem multi-partai yang sederhana, mendorong partai politik untuk menjadi lembaga yang demokratis dan akuntabel, serta memperkuat basis dan struktur kepartaian di tingkat masyarakat.

Karya-
ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 98
Harga

Rp 38.000