Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Beserta Penjelasannya


Sebagai negara yang memiliki beraneka ragam flora dan fauna, Indonesia membangun kawasan yang dikhususkan untuk tempat karantina. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada. Untuk merespons kebutuhan ini, pada awalnya Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan dalam hal karantina yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun seiring perubahan dinamika masyarakat, undang-undang tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, kemudian undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karya-
ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 320
Harga

Rp 45.000