Undang-Undang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Beserta Penjelasannya (Dilengkapi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian)

 

Sektor perkebunan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka menjamin pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan, produktif, dan berkeadilan, diperlukan landasan hukum yang mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak serta perkembangan kebijakan di bidang pertanian. Atas dasar tersebut, ditetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan usaha perkebunan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek strategis, antara lain perencanaan, penggunaan lahan, perizinan usaha, pengelolaan hasil perkebunan, serta pembinaan dan pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai tanggung jawab pelaku usaha, perlindungan terhadap pekebun, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan dalam kegiatan perkebunan agar tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

PenyusunTim Penerbit Litnus
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanx + 370
HargaRp79.000