Upaya Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Dijatuhi Sanksi oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT

 

Dalam konsiderans Menimbang huruf a Permen ATR/BPN 2/2018 ditegaskan bahwa Permen ATR/BPN 2/2018 lahir untuk melaksanakan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu diatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilaksanakan oleh Menteri yang juga berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Karya

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halaman

viii +  272

Harga

Rp 80.000