
- Penulis : Dr. Nor Salam, M.HI.
- ISBN : 978-623-7125-05-1
- Terbit : 2019
- Ukuran : 15.5×23 cm
- Tebal : xviii+208 hlm.
Buku ini merupakan sebuah karya ilmiah yang mengkaji secara mendalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. yang berkaitan dengan hukum keluarga atau ahwal syakhsiyah. Dari judulnya saja sudah tampak bahwa buku ini membahas empat aspek utama, yaitu konsep hadis ahwal syakhsiyah, identifikasinya dalam Kutub al-Sittah, metodologi kajian yang digunakan, serta aplikasinya dalam menganalisis tema-tema tertentu.
Secara konseptual, hadis ahwal syakhsiyah dipahami sebagai hadis yang berisi sabda, perbuatan, atau ketetapan Nabi Muhammad Saw. terkait urusan keluarga, mulai dari pernikahan hingga pembagian warisan. Cakupannya sangat luas, meliputi pembahasan tentang peminangan, syarat dan rukun nikah, mahar, status mahram, serta sah atau tidaknya suatu pernikahan. Dalam kehidupan rumah tangga, hadis-hadis ini juga menjelaskan hak dan kewajiban suami-istri, masalah poligami, dan tanggung jawab nafkah. Di sisi lain, aspek perceraian mencakup kajian tentang syiqaq, nusyuz, khulu’, talak, ‘iddah, dan rujuk. Tidak hanya itu, hadis-hadis tentang hadanah atau pengasuhan anak juga menjadi bagian penting dari bidang ini, di samping pembahasan harta keluarga seperti warisan dan wasiat.
Dari sisi identifikasinya, penulis buku ini menelusuri hadis-hadis ahwal syakhsiyah dalam enam kitab hadis utama yang dikenal dengan sebutan Kutub al-Sittah yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah. Dari enam kitab hadis standard ini, diperoleh data bahwa hadis yang dimaksudkan berjumlah kurang lebih 2.416 hadis yang tersebar dalam 36 kitab atau abwab dan 1.026 bab dari jumlah total hadis yang terdapat dalam kutub al-sittah yaitu sebanyak 26.525/33.549 hadis. Dengan demikian, hadis ahwal syakhsiyah yang teridentifikasi dalam kutub al-sittah adalah sekitar 9.11% dari total hadis yang berjumlah 26.525 hadis atau sekitar 7.2% dari total hadis yang berjumlah 33.549 hadis.
Dalam hal metodologi, penulis mengidentifikasi empat tahapan utama dalam pengkajian terhadap hadis ahwal syakhsiyah. Tahap pertama adalah pemilihan topik penelitian, yakni menentukan hadis-hadis yang termasuk dalam kategori ahwal syakhsiyah berdasarkan tema-tema tertentu. Tahap kedua adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui dua langkah penting, yaitu takhrij al-hadits untuk menelusuri sumber dan sanad hadis, serta i’tibar al-hadits untuk melacak riwayat-riwayat pendukung, baik yang berstatus mutabi’ maupun syahid. Tahap ketiga adalah analisis data, yang mencakup naqd al-hadits (kritik terhadap sanad dan matan hadis untuk menilai validitasnya) serta fiqh al-hadits (pemahaman kandungan hadis melalui pendekatan tekstual, kontekstual, maupun historis). Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan, yang mencakup penilaian terhadap keabsahan sanad dan matan, serta perumusan pemahaman hukum dari hadis yang dikaji.
Keempat tahapan metodologis tersebut kemudian diaplikasikan oleh penulis dalam kajian terhadap dua hadis utama, yaitu hadis tentang wali nikah dan hadis tentang khitbah atau pinangan. Dalam kajian tentang wali nikah, penulis menyimpulkan bahwa hadis tersebut shahih dan dapat dijadikan hujjah hukum. Dari segi kandungan, hadis itu menunjukkan bahwa wali tidak memiliki hak mutlak untuk memaksa perempuan dalam urusan pernikahan (hak ijbar), kecuali dalam kasus tertentu seperti ketika perempuan tersebut belum cakap hukum. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa ukuran utamanya bukan status perawan atau janda, melainkan tingkat kecakapannya. Sementara itu, dalam kajian tentang khitbah, hasil analisis menunjukkan bahwa hadis tersebut tergolong maqbul al-hujjah atau dapat diterima sebagai dasar hukum. Kemudian dari sisi fiqh al-haditsnya, hadis tersebut jika dipahami dari sisi yuridis—formal (fiqh) menunjukkan larangan meminang perempuan yang menjadi pinangan orang lain, bahkan jika itu terjadi, harus dilakukan fasakh, sementara dari aspek etika sosial, larangan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keharmonisan hubungan silaturrahmi dalam konteks persaudaraan universal.

Secara keseluruhan, buku ini menghadirkan kajian yang sangat kaya dan komprehensif. Pendekatan penulis yang menggabungkan analisis tekstual, metodologis, dan aplikatif menjadikan buku ini bukan sekadar kajian teoretis, tetapi juga panduan praktis dalam penelitian hadis, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Keunggulan buku ini terletak pada ketepatan data, kejelasan sistematika, serta kemampuan penulis menghubungkan hasil analisis hadis dengan realitas sosial dan hukum Islam kontemporer. Meski gaya penulisannya cenderung akademik dan padat sehingga membutuhkan pemahaman dasar ilmu hadis untuk bisa diikuti dengan baik, karya ini tetap menjadi referensi penting bagi para peneliti, mahasiswa, dan pemerhati hukum keluarga Islam.
Sementara sisi kelemahan yang penting diungkap, antara lain, terletak pada gaya penulisan yang sangat akademik dan padat. Bahasa yang digunakan cenderung formal, sarat istilah teknis seperti takhrij, i’tibar, naqd al-hadits, dan fiqh al-hadits tanpa selalu disertai penjelasan yang mudah dipahami oleh pembaca umum, sehingga dengan demikianbuku ini tidak mudah untuk dicerna oleh para pembaca secara luas. Selain itu, penjelasan tentang konteks sosial-historis hadis kadang masih kurang dieksplorasi secara mendalam. Misalnya, ketika membahas hadis-hadis tentang wali nikah atau khitbah, penulis lebih menekankan pada analisis sanad dan matanmengaitkannya secara memadai dengan perkembangan sosial masyarakat Arab pada masa Nabi atau dengan dinamika hukum keluarga modern. Padahal, aspek kontekstual semacam ini dapat memperkaya pemahaman pembaca terhadap relevansi hadis dalam kehidupan kekinian.
Kelemahan lainnya adalah minimnya penjelasan teknis tentang cara pengumpulan dan klasifikasi data hadis. Meskipun disebutkan bahwa terdapat 2.416 hadis ahwal syakhsiyah dalam Kutub al-Sittah, buku ini tidak selalu menjelaskan secara rinci kriteria apa yang digunakan untuk memasukkan suatu hadis ke dalam kategori tersebut. Tanpa transparansi metodologis yang lebih detail, akan menyulitkan para pembaca dalam menilai validitas angka-angka statistik yang ditampilkan.
Kemudian, dari sisi struktur penyajian, beberapa bagian tampak kurang seimbang antara teori dan aplikasi. Bagian metodologi dijelaskan dengan panjang lebar, tetapi pembahasan tentang penerapan metodologi tersebut pada kasus-kasus hadis tertentu terasa agak singkat. Akan lebih menarik jika penulis menambah contoh-contoh kasus lain selain hadis tentang wali nikah dan khitbah, agar pembaca dapat melihat variasi penerapan metode penelitian hadis dalam berbagai tema hukum keluarga. Selain juga tampak minim dalam membandingkan hasil kajiannya dengan pandangan ulama hadis atau fuqaha’ klasik maupun kontemporer. Padahal, perbandingan semacam itu akan memperlihatkan posisi argumentasi penulis dalam peta keilmuan Islam yang lebih luas. Dengan begitu, pembaca bisa menilai sejauh mana kebaruan (novelty) dan kontribusi ilmiah buku ini terhadap studi hadis dan hukum Islam.
Meskipun demikian, kelemahan yang telah disebutkan tidak mengurangi nilai buku ini sebagai salah satu referensi penting dalam kajian hadis tematik, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga.