Inovasi Kontemporer Hukum Islam
Menjelaskan novelty (kebaruan) dalam penelitian hukum Islam membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek baru dari hasil penelitian tersebut. Berikut adalah beberapa pendekatan untuk mengidentifikasi kebaruan dalam penelitian hukum Islam :
Pendekatan Konseptual
Menjelaskan kebaruan (novelty) dalam penelitian hukum Islam membutuhkan analisis mendalam untuk menonjolkan hasil dari kontribusi baru. Mewujudkan kebaruan melalui pendekatan konseptual, metodologis, empiris, atau praktis. Salah satu bentuk kebaruan adalah pengembangan teori atau konsep baru yang sebelumnya belum ada pembahasannya. Contohnya seperti penerapan prinsip maqashid syariah dalam konteks digitalisasi ekonomi atau keadilan syariah dalam teknologi blockchain. Selain itu, penelitian juga dapat memberikan konteks baru terhadap hukum Islam untuk menjawab isu-isu kontemporer, seperti hukum lingkungan atau kecerdasan buatan dalam fatwa.
Pendekatan Metodologi
Dari sisi metodologi, kebaruan dapat tercermin melalui pengembangan metode ijtihad modern yang relevan dengan kebutuhan zaman. Misalnya pendekatan hybrid antara ushul fikih klasik dengan analisis berbasis data. Penelitian interdisipliner yang mengintegrasikan hukum Islam dengan ilmu lain, seperti teknologi, sosiologi, atau ekonomi, juga menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam.
Pendekatan Empiris
Pendekatan empiris memberikan dimensi lain dari kebaruan. Penelitian yang menggunakan data baru, seperti survei mengenai penerimaan masyarakat terhadap zakat berbasis aplikasi digital, menjadi kontribusi penting dalam memahami implementasi hukum Islam di masyarakat. Selain itu, eksplorasi kasus unik, seperti implementasi hukum wakaf di komunitas non-Muslim mayoritas, juga menjadi bentuk kebaruan yang signifikan.
Pendekatan Praktis
Di sisi praktis, kebaruan dapat berupa penerapan solusi inovatif, seperti penggunaan smart contracts dalam transaksi syariah. Model ini memberikan efisiensi dan transparansi yang sebelumnya sulit dicapai dalam kontrak konvensional. Selain itu, rekomendasi kebijakan berbasis hukum Islam untuk isu global, seperti regulasi cryptocurrency atau perlindungan pekerja migran Muslim, menjadi bentuk kebaruan yang sangat relevan dengan tantangan zaman.
Contoh Temuan Baru dalam Penelitian Hukum Islam
- Pengembangan Fikih Lingkungan. Menemukan dalil baru atau interpretasi ayat yang mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
- Fatwa Digital. Prosedur atau standar baru untuk otoritas fatwa dalam memanfaatkan platform digital.
- Ekonomi Berbasis Wakaf. Model pengelolaan wakaf berbasis teknologi blockchain yang transparan dan efisien.
- Peran Perempuan dalam Hukum Waris Modern. Kajian ulang hukum waris dalam konteks kesetaraan gender tanpa melanggar prinsip syariah.
Inovasi Kontemporer Hukum Islam
Buku Novelty Penelitian Temuan Baru dalam Hukum Islam hadir untuk mengedukasi para pembaca terkait novelty penelitian pada temuan baru dalam hukum Islam. Biasanya, novelty ditemukan saat peneliti mencoba menjelajahi fenomena dari permasalahan penelitian. Buku ini akan membahas mengenai novelty penelitian yang akan memberi pemahaman terhadap para pembaca mengenai pengertian novelty, fungsi dan dampak novelty, metode menemukan novelty, novelty dalam karya ilmiah, dan lain sebagainya. Anda bisa dapatkanj buku ini dari Penerbit Literasi Nusantara.
Buku ini terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut :
- Prawacana
- Metode Menemukan Novelty
- Novelty dalam Karya Ilmiah
- Novelty dalam Skripsi; Tesis; dan Disertasi
- Novelty dalam Jurnal
- Kerangka Teori (Theoritical Framework)
- Novelty dalam Penelitian Terdahulu
- Novelty dalam Latar Belakang
- Pembahasan Model FTO
- Analisis Data Penelitian Kualitatif
- Parafrasa
- Hukum Islam: Antara Data dan Teori
- Proposal Penelitian