HUKUM PERUSAHAAN
PROBLEMATIKA PENDIRIAN COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV)

Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 Tahun 2018

Commanditaire Vennootschap (CV), dalam Pasal 19 KUHD
disebutkan bahwa, “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.” Pendirian CV adalah menggunakan akta dan harus terdaftar. Pasal 23 KUHD mensyaratkan bahwa, Akta pendirian daripada CV didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana perseroan komanditer tersebut berkedudukan. Namun mulai tanggal 1 Agustus 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran pendirian CV didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Karya

Ni Putu Dewi Susilawati, S.H., M.Kn
Dr. I Nyoman Alit Puspadma, S.H., M.Kn
Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn

ISBN978-623-329-215-3
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 90
Harga

Rp 101.000