Hukum Tata Negara Indonesia


Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar di dunia dan sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, agama, dan bahasa yang kaya. Kondisi itu menjadi Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks dalam membangun sistem tata negara yang efektif dan berkelanjutan. Hukum tata negara Indonesia merupakan kerangka hukum yang melandasi struktur pemerintahan, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memberikan perlindungan hak-hak warga negara.

Hukum tata negara Indonesia menggariskan struktur pemerintahan yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan yang independen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan agar tidak ada kekuasaan yang dominan. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dijalankan berdasarkan prinsip supremasi hukum; di mana tidak ada entitas atau individu yang dikecualikan dari aturan hukum.

Karya

Dr. H. Ahmad Siboy, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanx + 170
Harga

Rp 54.000